06 Februari 2012

Penerimaan Peserta Didik Baru yang Berkeadilan

PENDAHULUAN

Penerimaaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) selama ini antara sekolah yang berstandart Internasional ( RSBI ) dan sekolah yang lain terasa sangat tidak adil.Bagaimana bisa dikatakan adil RSBI diberi kesempatan untuk menseleksi terlebih dahulu mendahului sekolah yang lain dan diberi kewenangan untuk mengadakan wawancara atau tes tersendiri. Hal ini berakibat pada saat Pendaftaran Peserta Didik untuk sekolah yang lain ( yang bukan RSBI) akan mendapatkan calon peserta didik yang sudah terafkir dari sekolah RSBI, sedangkan peserta didik yang "termasuk Pandai atau Mampu " sudah terserap semua di sekolah RSBI. Akibat berikutnya adalah kesulitan dari sekolah non RSBI untuk meningkatkan kualitas terutama akademis dan sarana .

Bagaimana seharusnya ?
Penerimaan Peserta Didik Baru harusnya dilakukan pada waktu yang sama untuk semua sekolah, dengan aturan yang sama dan dengan pembatasan-pembatasan untuk memeratakan kualitas pendidikan di seluruh daerah ( minimal kabupaten ). Artinya kualitas sekolah di dalam satu kabupaten/kota akan relatif sama walaupun tentunya tidak akan mungkin sama persis. Pembatasan yang dimaksud adalah tentang Proporsi , tata cara dan waktu. Proporsi PPDB dapat dibuat misalnya sebagai berikut : 5 % dari daya tampung untuk Undangan Siswa Unggul, 10 % dari daya tampung untuk calon siswa dari Golongan kurang mampu dengan pembulatan ke atas, dan sisanya diperebutkan oleh pendaftaran regular lainnya. Tata cara Pendaftaran dalam satu wilayah ( kabupaten /Kota ) juga harus sama untuk semua sekolah ( RSBI ataupun SKM atau Standart ), dan waktu pun juga harus di buat sama artinya tidak ada yang melakukan seleksi terlebih dahulu mendahului sekolah lain.

Peran Dinas Pendidikan
Sebagai Regulator dan Supervisor Pendidikan , Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentunya sangat menentukan keberhasilan pemerataan kualitas pendidikan di wilayah Kab/Kota. Dalam kaitanya dengaq PPDB , Dinas Pendidikan harus membuat regulasi yang adil bagi senuanya. Baik sebagai masayarakat ataupun sebagai sekolah. Sebagai masyarakat harus diperoleh dan diberinya kesempatan memperoleh pendidikan bagi setiap warga negara tidak membedakan golongan , suku agama , miskin , kaya. Sebagai sekolah harus diperoleh kesempatan untuk mendapatkan siswa yang lebih berkualitas dan bisa mendukung peningkatan sarana sekolah itu sendiri. Yang terjadi selama ini adalah siswa yang berkualitas dan ber-ekonomi mampu sudah terserap lebih dulu oleh sekolah tertentu ( RSBI) dan sekolah yang lain akan selalu berhadapan dengan rendahnya prestasi dan kesulitan keuangan. Karena yang didapatkan adalah afkiran dari RSBI.(Adilnya di mana )

Solusi :
  • Dinas Pendidikan menetapkan aturan ( Berdasarkan peraturan /perundangan diatasnya ) Tata cara dan waktu pendaftaran Peserta didik yang adil dan transparan.
  • Sistem PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU dilakukan dengan cara Terpadu, dalam hal ini dibuat panitia tingkat kabupaten/kota. Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk membentuk dan menetapkan panitia tingkat sekolah. Penyelenggaraan PPDB ini dibuat terpadu untuk semua sekolah negeri pada masing-masing tingkatan di satuan pendidikan. Setiap calon siswa mempunyai hak untuk memilih sekolah yang di inginkan
  • Agar Sistem PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU lebih adil, maka dilaksanakan secara online dan calon siswa setiap detik dapat melihat jurnal di website sampai di mana posisinya. Jika posisinya tidak memungkinkan untuk lolos di satu sekolah maka ia segera diberi kesempatan untuk ke sekolah lainya. Jika ia menarik berkas pendaftarannya, maka ia secara otomatis batal menjadi calon siswa sekolah tersebut dan langsung bisa mendaftar di sekolah lainya seketika itu juga.
Penutup
Pada Akhirnya kami sampaikan bahwa tulisan ini bukan untuk menggurui , tetapi hanya sekedar pendapat dan masukan bagi semua saja yang menginginkan pendidikan itu merata untuk semua lapisan.
terima kasih