01 Agustus 2011

Yang Boleh puasa atau boleh tidak puasa

Pertama: Orang sakit

Yang dimaksudkan sakit adalah seseorang memiliki penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat.

Para ulama telah sepakat mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia mengqodho’nya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi:

Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa.

Kedua: Orang yang bersafir

Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat disyari’atkan untuk tidak berpuasa.

Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Musafir ada tiga kondisi:

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.

Ketiga: Orang yang Sudah Tua dan Dalam Keadaan Lemah, Juga Orang Sakit yang Tidak Kunjung Sembuh

Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho bagi mereka. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Keempat: Wanita Hamil dan Wanita Menyusui

Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini disepakati oleh para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Tentang Puasa

Pengertian, Syarat dan Rukun Puasa

Pengertian Puasa?

Puasa ialah menahan diri dari makan dan minum serta melakukan perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sehingga terbenamnya matahari.

Hukum Puasa

Hukum puasa ada tiga iaitu :

  • Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
  • Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
  • Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.

Syarat Wajib Puasa

  • Beragama Islam
  • Baligh (telah mencapai umur dewasa)
  • Berakal
  • Berupaya untuk mengerjakannya.
  • Sehat
  • Tidak musafir

Rukun Puasa

  • Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai dari terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
  • Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.

Syarat Sah Puasa

  • Beragama Islam
  • Berakal
  • Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
  • Hari yang sah berpuasa.

Sunat Berpuasa

  • Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
  • Mengakhirkan bersahur
  • Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
  • Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
  • Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
  • Berbuka dengan yang manis, jika tidak ada dengan air
  • Membaca doa berbuka puasa

Perkara Makruh Ketika Berpuasa

  • Selalu berkumur-kumur
  • Merasa makanan dengan lidah
  • Berbekam kecuali perlu
  • Mengulum sesuatu

Hal yang membatalkan Puasa

  • Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
  • Muntah dengan sengaja
  • Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
  • kedatangan haid atau nifas
  • Melahirkan anak atau keguguran
  • Gila walaupun sekejap
  • Mabuk ataupun pingsan
  • Murtad atau keluar dari agama Islam

Hari yang Disunatkan Berpuasa

  • Hari Senin dan Kamis
  • Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
  • Enam hari dalam bulan Syawal

Hari yang diharamkan Berpuasa

  • Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
  • Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
  • Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)